Penetapan KHL Buruh Sesuai Aturan yang Berlaku
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh sebagai dasar penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2015 tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan buruh saja. Tapi, akan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Silakan berdemo, tapi kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku
"
Silakan berdemo, tapi kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku . Penetapan KHL sebagai dasar perhitungan UMP tidak bisa ditetapkan atas kehendak buruh semata-mata," kata Basuki menanggapi aksi demo buruh di Balaikota, Selasa (4/11) sore.Ia mengatakan, salah satu faktor dalam penetapan besaran UMP DKI 2015, yakni besaran KHL dan prediksi angka inflasi yang akan terjadi.
KHL DKI 2014 Akan Ditetapkan Hari Ini"Kita memprediksi inflasi mencapai 10 persen, sehingga kenaikan tidak akan melonjak signifikan dari angka UMP DKI 2014 sebesar Rp 2,4 juta lebih. Ya, prediksi saya tahun depan sekitar Rp 2,7 juta," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah takut kepada buruh maupun pengusaha dalam urusan penetapan besaran UMP setiap tahunnya. Menurutnya, pada tahun 2012, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Basuki T Purnama juga pernah menaikkan UMP hingga 40 persen. Padahal, selama lima tahun sebelumnya penetapan UMP DKI selalu di bawah angka KHL.
"Jadi bukan takut, kenaikan penetapan UMP 2012 dihitung secara rasional. Tahun 2013, buruh balik mencaci-maki dan menuding kami sebagai pemimpin upah murah karena tidak mengakomodir aspirasi kenaikan upah. Tahun ini, kami pun dicap serupa. Intinya, Pemprov DKI tetap mengacu pada perhitungan upah yang berlaku. Kalau ingin menambah komponen, silakan mengadu ke kementerian, kami tidak bisa," tegasnya.
Sebelumnya ratusan buruh kembali menggelar unjuk rasa di depan gedung Balaikota DKI. Dalam aksinya, buruh menuntut angka KHL 2014 dinaikkan menjadi Rp 3,1 juta sehingga UMP DKI 2015 akan di atas Rp 3 juta lebih.